Jakarta (18/8). Peringatan Hari Konstitusi Nasional setiap 18 Agustus seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan, melainkan menjadi ruang refleksi bersama untuk meneguhkan kembali kesadaran hukum masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, konstitusi adalah fondasi utama berbangsa dan bernegara. “Konstitusi tidak bisa dipandang hanya sebagai kumpulan pasal dalam teks resmi, melainkan pedoman hidup yang hadir dalam setiap aspek keseharian kita. Mengamalkan konstitusi bukan sekadar hafal pasalnya, tetapi bagaimana nilai-nilainya kita wujudkan dalam tindakan nyata,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama sejatinya merupakan praktik langsung dari Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Sementara itu, perilaku sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya merupakan pengamalan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Ibnu menambahkan, berbagai program LDII yang terangkum dalam delapan klaster pengabdian berangkat dari nilai-nilai konstitusi. “Melalui bidang-bidang itu, LDII berupaya mengaktualisasikan amanat konstitusi ke dalam kehidupan nyata, baik di bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Menyoroti generasi muda, terutama generasi Z, ia melihat tantangan sekaligus peluang besar. “Generasi ini hidup di era digital dengan ritme cepat dan penuh distraksi. Namun, mereka juga memiliki modal kuat berupa kreativitas, literasi teknologi, dan keterampilan digital,” ujarnya.
Dengan potensi tersebut, lanjut Ibnu, pemahaman konstitusi bisa dikemas dalam bentuk inovatif seperti e-book interaktif, podcast edukasi, hingga konten kreatif di media sosial. “Setiap karya yang mendidik, produktif, dan bermanfaat adalah wujud nyata pengamalan konstitusi di era digital,” pungkasnya.