Jakarta (23/8). DPP LDII dan LinkAja menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Jumat (21/2) untuk memperluas ekosistem halal. Sosialisasi mengenai kerja sama DPP LDII dan LinkAja Syariah dilaksanakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakornas) pada Jumat (22/8/2025) di Grand Ballroom Minhaajurrosyidiin, Jakarta.
“LDII selalu bekerja sama dengan pihak manapun untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia agar lebih kuat dan lebih baik. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbanyak, LDII berkontribusi agar Indonesia menjadi ekosistem ekonomi syariah terbesar dunia,” tegas Ardito Bhinadi, Ketua LDII Bidang Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat.
Ardito mengingatkan untuk menghindari transaksi riba adalah dengan memperhatikan betul, apakah uang yang telah titipkan terdapat tambahan sesuatu yang tidak halal. Ia menyontohkan, saat bertransaksi dengan uang elektronik, ketika mendapatkan bonus perlu ditelisik lebih dalam, dari mana bonus tersebut.
”Jika bonus diterima dari provider maka akan menggugurkan akad wadi’ah dan hukumnya haram, tetapi jika bonus atau bagi hasil didapatkan dari merchant maka halal hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Head of Sharia Link Aja Syariah, Muhammad Firdaus mengapresiasi DPP LDII atas kerja sama dan undangan sosialisasi transaksi halal melalui LinkAja pada Rakornas III. Menurutnya, LinkAja berkomitmen untuk mendukung setiap program LDII dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah.
Ia menjelaskan, LinkAja sudah menyediakan pembayaran melalui Qris, yang dapat digunakan di beberapa negara termasuk Malaysia, Singapura dan Jepang. Firdaus menjelaskan inovasi LinkAja juga akan merambah di negara-negara Timur Tengah.