*Oleh KH Aceng Karimullah
Khutbah Jumat merupakan kegiatan dakwah yang dilakukan ketika salat Jumat. Tujuan khutbah Jumat adalah mengajak kaum muslim untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pada prakteknya, khutbah Jumat ada yang menggunakan bahasa Arab saja, ada juga yang menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya aturan tentang khutbah Jumat?
Pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat nabi, belum muncul persoalan bahasa dalam penyampaian khutbah Jumat. Hal ini dikarenakan penyebaran agama Islam baru mencakup wilayah-wilayah yang berbahasa Arab.
Namun ketika agama Islam tersiar sampai ke wilayah-wilayah non-Arab maka muncullah persoalan ini. Di samping itu, penjelasan tentang bahasa khutbah Jumat tidak ditemukan dalam hadits maka harus dilihat dalam kitab-kitab fiqih.
Salah satu kitab yang bisa dijadikan sebagai rujukan adalah “Kitab Al-Fiqh ‘alaa al-Madzaahib al-Arba’ah” (Kitab Fiqih Menurut Empat Madzhab) yang disusun oleh Abdur-Rohman al-Jazairy.
Dalam bab tentang Syarat-syarat Dua Khutbah Jumat (Jilid 1 halaman 315, terbitan Daarul-Hadits Kairo, 1994) diterangkan bahwa dua khutbah Jumat harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syaratnya agar dibawakan dalam bahasa Arab berdasarkan keterangan beberapa madzhab.
Kalangan Hanafi mengatakan, “Boleh khutbah dengan selain bahasa Arab walau dia bisa berbahasa Arab, baik bagi orang Arab maupun selainnya”.
Kalangan Hambali mengatakan, “Tidak sah khutbah dengan selain bahasa Arab bila dia menguasai bahasa Arab. Bila dia tidak bisa menyampaikan dengan bahasa Arab maka boleh menyampaikan dengan bahasa lain yang dia kuasai dengan baik, untuk jamaah orang Arab ataupun selainnya, tetapi pembacaan ayat yang menjadi rukun khutbah tidak boleh dibacakan dengan selain bahasa Arab. Sebagai gantinya adalah dzikir yang dia kehendaki dalam bahasa Arab. Apabila tidak bisa juga, maka diamlah selama kira-kira pembacaan ayat yang dimaksud”.
Kalangan Syafi’i mengatakan, “Dipersyaratkan bahwa rukun-rukun khutbah disampaikan dalam bahasa Arab. Tidak memadai bila dengan selain bahasa Arab bila memungkinkan untuk mempelajarinya. Bila tidak memungkinkan untuk mempelajarinya maka dia boleh berkhutbah dengan selain bahasa Arab”.
Ini bila jamaah-nya orang Arab. Bila jamaahnya orang Ajam (Non Arab) maka tidak dipersyaratkan secara mutlak untuk menyampaikan rukun-rukun khutbah dalam bahasa Arab meskipun memungkinkan untuk mempelajarinya, selagi menyangkut pembacaan ayat maka tidak boleh tidak, harus diucapkan dalam bahasa Arab, kecuali bila dia tidak menguasai, maka dia ganti dengan dzikir atau doa bahasa Arab.
Bila tidak bisa juga maka dia diam selama kira-kira pembacaan ayat yang dimaksud, tanpa menterjemahkannya. Adapun selain rukun-rukun khutbah maka tidak dipersyaratkan dalam bahasa Arab, tetapi demikian itu sunnah.
Kalangan Maliki mengatakan, “Dipersyaratkan khutbah dengan bahasa Arab meskipun jamaahnya tidak mengerti bahasa Arab. Bila tidak ada orang yang menguasai bahasa Arab untuk menyampaikan khutbah maka gugurlah kewajiban jumatan dari mereka.
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa khutbah yang disampaikan dalam bahasa Arab mendapat dukungan dari mayoritas empat madzhab, yaitu Syafi’i, Hambali dan Maliki.
Sementara syarat dua khutbah Jumat lainnya sebagaimana diterangkan dalam bab tentang Syarat-syarat Dua Khutbah Jumat (Jilid 1 halaman 315, terbitan Daarul-Hadits Kairo, 1994) sebagai berikut.
Pertama, khutbah Jumat agar disampaikan sebelum shalat Jumat dan tidak sah bila disampaikan setelahnya. Hal ini disepakati oleh tiga imam. Yang berbeda adalah kalangan Maliki.
Kalangan Maliki mengatakan, “Bila khutbah disampaikan setelah shalat Jumat maka yang diulang hanya shalatnya saja. Khutbahnya sah dan tak perlu diulang, dengan catatan kalau shalatnya diulang sebelum khatib/imam keluar dari masjid. Bila shalatnya tidak diulang sebelum dia keluar dari masjid atau waktu sudah berselang lama maka wajib mengulang khutbah dan shalatnya”.
Kedua, agar disertai niat khutbah, maka bila khutbah tanpa niat tidak sah khutbahnya menurut Hanafi dan Hambali. Namun Syafi’i dan Maliki berkata bahwa sesungguhnya niat bukan syarat sahnya khutbah hanya saja Syafi’i mempersyaratkan bebas gangguan, sehingga bila khatib bersin dan membaca Alhamdulillah maka batal khutbahnya. Namun syarat ini tidak disepakati oleh imam madzhab yang lain.
Ketiga, sudah masuk waktunya. Jika khutbah sebelum waktunya dan sholat sudah pada waktunya maka tidak sah dengan kesepakatan semua imam madzhab.
Keempat, khutbah Jumat dibaca dengan suara keras sehingga terdengar oleh hadirin dengan keterangan dari beberapa madzhab sebagai berikut. Kalangan Hanafi mempersyaratkan kerasnya khutbah sehingga terdengar oleh hadirin di tempat itu. Kecuali kalau yang hadir memang tuli atau jaraknya dari khotib terlalu jauh, memang tidak dipersyaratkan untuk bisa mendengarnya.
Kalangan Syafi’i mempersyaratkan kerasnya khutbah sampai kira-kira bisa didengar oleh 40 orang hadirin yang terdekat.
*Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII