PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jauhi 7 Transaksi yang Haram

in Ekonomi Bisnis, Hukum, Siraman Rohani
611
0
876
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Tags: Tujuh Transaksi Haram

Related Posts

digital rupiah
Digital

Pemerintah Luncurkan Rupiah Digital untuk Tingkatkan Efisiensi Ekonomi

by admin
September 14, 2024
0

Jakarta (14/9). Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan rupiah digital, sebuah bentuk mata uang elektronik yang diharapkan akan memperkuat sistem keuangan dan mempercepat...

Read more
Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah
Headlines

Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah

by eko nuansa
July 1, 2024
0

Tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah sebagai akibat dari praktik kejahatan BIDANG pertanahan masih tumbuh subur di Indonesia. Modus kejahatannya pun terus...

Read more
Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?
Hukum

Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

KOTA JAMBI | Pagi itu terasa berbeda bagi Santri Putra/putri Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura Kota Jambi. Pasalnya mereka akan kehadiran tamu...

Read more
Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren
Berita Daerah

Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

Jambi - Hari ini, (15/2) Terasa berbeda bagi Santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dikarenakan...

Read more
Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hukum

Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi atau...

Read more
Ekonomi Bisnis

Kongres Umat Islam Indonesia akan Bahas Konsep Perekonomian Berkeadilan

by admin
February 7, 2020
0

Kongres Umat Islam Indonesia ke-7 (KUII ke-7) akan menyoroti pentingnya terwujudnya sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Konsepsi perekonomian...

Read more

Trending

Siapkan Kader Profesional Religius, LDII Bandar Lampung Upgrade Skill Generasi Muda
Lintas Daerah

Siapkan Kader Profesional Religius, LDII Bandar Lampung Upgrade Skill Generasi Muda

16 hours ago
Perkuat Ukhuwah, Muslimat NU Kunjungi LDII Bengkulu Utara
Lintas Daerah

Perkuat Ukhuwah, Muslimat NU Kunjungi LDII Bengkulu Utara

16 hours ago
Liza Azzahra, Generasi Muda LDII Asal Tangerang Raih Juara 1 Miss Hijab Banten 2025
Artikel

Liza Azzahra, Generasi Muda LDII Asal Tangerang Raih Juara 1 Miss Hijab Banten 2025

16 hours ago
FORSGI Lamasi U-13 Raih Juarai Festival Sepak Bola SEAFT Regional Sulsel
Lintas Daerah

FORSGI Lamasi U-13 Raih Juarai Festival Sepak Bola SEAFT Regional Sulsel

16 hours ago
LDII Jatim Hadiri Undangan Zikir dan Doa Bersama Polda Jatim
Lintas Daerah

LDII Jatim Hadiri Undangan Zikir dan Doa Bersama Polda Jatim

16 hours ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

Siapkan Kader Profesional Religius, LDII Bandar Lampung Upgrade Skill Generasi Muda

Siapkan Kader Profesional Religius, LDII Bandar Lampung Upgrade Skill Generasi Muda

June 28, 2025
Perkuat Ukhuwah, Muslimat NU Kunjungi LDII Bengkulu Utara

Perkuat Ukhuwah, Muslimat NU Kunjungi LDII Bengkulu Utara

June 28, 2025

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In