PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Beli Tanah di Bawah Tangan

in Hukum
558
5
816
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

harry

Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga apabila hukum tersebut bisa tegak dan tegas maka rakyat akan merasakan, terlindungi dan merasa aman dalam kehidupan sehari-harinya. akan tetapi sebelum hukum positif tersebut terbentuk karena kedaulatan Negara Republik Indonesia, kita mengenal yang namanya hukum adat, mengapa demikian karena secara geografis dan secara kultur, bangsa Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang secara otomatis akan mempunyai beragam adat dan budaya, sehingga dalam hal ini Negara Indonesia tetap mengharhagai hukum adat yang lazim dan tidak bertentangan dengan undang-undang atau hukum positif dalam menjalankan transaksi atau perbuatan hukum lainnya.

Pada kesempatan ini kami akan memberikan wawasan mengenai jual beli tanah yang dilakukan secara sederhana atau dibawa tangan. Pada prinsipnya Penguasaan dan pengaturan serta penyelenggaraan penggunaan tanah oleh Negara diarahkan pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh rakyat dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. adapun yang dimaksud dengan pengertian tanah secara hukum: Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan sebagian dari ruang yang ada diatasnya.

Dalam artikel ini kami akan memberikan wawasan tentang jual beli tanah yang dilakukan secara sederhana atau lebih dikenal jual beli dibawah tangan, yang dimaksud jual beli dibawah tangan adalah jual beli yang dilakukan olek dua belah pihak yaitu Penjual dan Pembeli, didalam transaksi jual beli tersebut kedua belah pihak hanya mengadakan perjanjian dan kesepakatan yang sederhana mengenai obyek tanah yang akan dijual dan harga serta cara pembayarannya. nah apakah jual beli tanah semacam ini dapat dianggap sah secara hukum atau tidak.

Kita kupas permasalahan tersebut dengan menggunakan contoh kasus sebaga berikut:

Adalah seorang yang bernama Hery mempunyai sebidang tanah yang mempunyai luas 2000 M2 dan diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen seluas 1000 M2, yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 345 atas nama Hery;

Sedangkan dalam bisnisnya Hery membutuhkan biaya yang cukup besar, maka dijual lah tanah yang dimilkinya tersebut kepada seorang Pembeli yang bernama Solikin, dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);

Oleh karena Solikin tidak mempeunyai uang sebesar itu, maka cara pembyarannya disepakati dengan menggunakan cara angsuran, yaitu uang muka 50 % dan sisanya di angsur selama 1 (satu) tahun, maka kedua balah Pihak tersebut telah sepakat dan setuju walaupun jual beli tersebut tidak disaksikan oleh kepala desa atau prangkatnya, mereka tetap melaksanakan dengan rasa jujur dan saling percaya mempercayai antara Pihak Penjual dan Pembeli yaitu antara Hery dengan Solikin;

Dengan kesepakatan tersebut maka kedua belah pihak telah terikat dengan perjanjian dan merupakan hukum bagi Hery dan Solikin, maka Solikin membayar uang muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2012, dan diberikan kwitansi tanda terima pembayaran tersebut, adapun sisanya akan di angsur sesuai dengan kesepakatan selama 1(satu) tahun;

Pada tempo selanjutnya Solikin, telah membayar dua bulan angsuran masing-masing bulan setiap bulannya sebesar Rp. 50.000.000,- (limapiluh juta rupiah) dan telah diberikan kwitansi sebagai tanda terima oleh Hery;

Akan tetapi pada bulan ketiga Hery telah meminta kepada Solikin untuk melunasi jual beli tersebut dikarenakan Hery membutuhkan dana cepat, sehingga Solikin merasa keberatan dan tidak sanggup;

Karena saking butuhnya maka, Hery menawarkan tanah yang telah dijualnya tersebut kepada orang lain, mendengar hal tersebut maka Solikin, menggugat ke pengadilan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Hery tersebut;

Bahwa dari kasus di atas, jual beli tersebut adalah sah secara hukum walaupun dengan cara yang sangat sederhana atau di bawah tangan, sebab:

1. Bahwa dalam perjanjian jual beli cicilan/angsuran maka jual beli dianggap telah terjadi jika secara nyata telah ada cicilan/angsuran, dan dalam hal ini telah dilakukan 2 (dua) kali angsuran, bahkan telah ada kesepakatan pelunasan, namun kemudian ditolak oleh Penjual, masalah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 April 1973 No.123/Sip/ 1973 yang menyatakan : “jual beli tanah menurut kq hukum adat, tidak dapatnya pembeli melunasi sisa harga pada waktu yang dijanjikan, tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan jual beli, yang dapat menuntut sisa uang tersebut;

2. Bahwa walaupun dalam melaksanakan transaksi jual beli tersebut tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa ataupun perangkat Desa, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Pihak adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya, hal ini dilandasi oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 Reg. No. 4K/Sip/1958 yang menyebutkan: “ikut sertanya Kepala Desa bukan syarat sahnya jual beli”.

3. Bahwa pengertian “tunai” atau “kontan” dalam Hukum Adat, bukan dalam arti “dibayar lunas”. Tunai menurut Hukum Adat, bahwa suatu perbuatan hukum telah selesai dengan suatu tindakan konkrit tertentu. Salah satu bentuk tindakan konkrit yang lazim adalah panjer atau uang muka, atau voorschot;

4. Bahwa dalam kasus ini niat baik dari Solikin sebagai pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang, dan pada sisi lain Penjual dalam hal ini adalah Hery yang beritikad tidak baik dapat dijadikan bukti sebagai telah melakukan perbuatan wanprestasi;

Dengan demikian. hukum akan tetap melindungi Masyarakat. dalam melakukan perbuatan hukum jual beli tanah walaupun cara yang dilakukan tersebut sangat sederhana dan mudah, sehingga bagi masyarakat yang telah melakukan atau pernah melakukan transaksi jual beli tanah pada masa lalu yang masih belum bisa memenuhi syarat dan prosedur perundangan yang berlaku di Negara kita, tidak perlu takut dan hak-hak nya masih tetap melekat padanya.

Related Posts

Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah
Headlines

Mewaspadai Ulah Nakal Mafia Tanah

by eko nuansa
July 1, 2024
0

Tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah sebagai akibat dari praktik kejahatan BIDANG pertanahan masih tumbuh subur di Indonesia. Modus kejahatannya pun terus...

Read more
Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?
Hukum

Kejati Jambi Sambangi Ponpes Tawakkal Yang Dibawah Naungan LDII, Ada Apa?

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

KOTA JAMBI | Pagi itu terasa berbeda bagi Santri Putra/putri Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura Kota Jambi. Pasalnya mereka akan kehadiran tamu...

Read more
Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren
Berita Daerah

Kejati Jambi Gandeng LDII Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

Jambi - Hari ini, (15/2) Terasa berbeda bagi Santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Tawakal Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dikarenakan...

Read more
Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hukum

Kejari dan LDII Jeneponto Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

by Rizal Putra
February 16, 2023
0

JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi atau...

Read more
Hukum

Seminar Perlindungan Pada Anak & Perempuan; “ Menjadi Orang Tua Cerdas & Bijak “

by admin
March 29, 2017
1

Sragen (26/2/2017).  Dewan Pimpinan Daerah LDII Kabupaten Sragen, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga. Di Aula Komplek Majelis Taklim & Kelompok Bimbingan...

Read more
Hukum

Sekilas Tentang Wakaf

by admin
May 30, 2015
0

Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan...

Read more

Trending

LDII Papua Barat Terima Kunjungan Awak Media, Sepakat Lawan Post Truth
Lintas Daerah

LDII Papua Barat Terima Kunjungan Awak Media, Sepakat Lawan Post Truth

9 hours ago
Wakapolsek Baras Silaturahim ke LDII, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Lintas Daerah

Wakapolsek Baras Silaturahim ke LDII, Perkuat Sinergi Kamtibmas

9 hours ago
LDII Banten Gelar Pelatihan Tilawati dan Manajemen Kelas bagi Guru Ngaji
Lintas Daerah

LDII Banten Gelar Pelatihan Tilawati dan Manajemen Kelas bagi Guru Ngaji

9 hours ago
Sinergi Pembinaan Keluarga, LDII Berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
Lintas Daerah

Sinergi Pembinaan Keluarga, LDII Berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

9 hours ago
Fokus Pendidikan Generus, LDII Siapkan Generasi Emas 2045
Lintas Daerah

Fokus Pendidikan Generus, LDII Siapkan Generasi Emas 2045

9 hours ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

LDII Papua Barat Terima Kunjungan Awak Media, Sepakat Lawan Post Truth

LDII Papua Barat Terima Kunjungan Awak Media, Sepakat Lawan Post Truth

June 18, 2025
Wakapolsek Baras Silaturahim ke LDII, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Wakapolsek Baras Silaturahim ke LDII, Perkuat Sinergi Kamtibmas

June 18, 2025

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In