Tulang Bawang (19/2). Kejaksaan Negeri Tulang Bawang memberikan materi penerangan hukum bagi peserta Musyawarah Daerah (Musda) VI LDII Tulang Bawang. Acara itu diselenggarakan di Masjid Al-Qodr, Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (10/2/2026), yang diikuti 150-an peserta.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Gian Apriliansyah menegaskan, kejaksaan berperan dalam pencegahan konflik keagamaan. “Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Gian, pencegahan konflik dilakukan melalui berbagai langkah, di antaranya pendidikan hukum kepada masyarakat, deteksi dini potensi permasalahan, serta memfasilitasi dialog antarpihak. “Kejaksaan berupaya menciptakan lingkungan yang toleran dan harmonis,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan tentang alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice. “Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan unsur masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berimbang, khususnya pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat,” imbuh Gian.
Dalam penanganan konflik sosial dan keagamaan, Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Gian menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga terkait, kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat guna menghasilkan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. “Sinergi menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penyelesaian konflik berjalan efektif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk LDII. Sejumlah program inisiatif yang ditawarkan antara lain Jaksa Masuk Sekolah dan pesantren, penyuluhan hukum, “Serta literasi digital anti-hoaks sebagai langkah preventif di era informasi yang serba cepat,” tutup Gian.














