Jakarta (25/2). DPP LDII menggelar rapat koordinasi (Rakor) bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) di Jakarta pada Minggu (25/2). Acara yang bertempat di kantor DPP LDII itu, merupakan konsolidasi OKK secara nasional.
Ketua Koordinator Bidang OKK DPP LDII Suprihasto mengatakan, kegiatan yang diikuti secara hybrid oleh para pengurus wilayah (DPW) dan daerah (DPD) seluruh Indonesia itu, merupakan sarana sosialisasi dan diskusi antar pengurus.
“Harapannya, para kader dan anggota kepengurusan LDII berbagai daerah selain mendapat pengarahan dari DPP LDII, juga menyampaikan aspirasi terkait situasi dan kondisi masing-masing wilayah,” tukas Suprihasto.
Terkait Rakornas OKK tersebut, Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso menyampaikan LDII perlu mengikuti peran dan pola organisasi yang besar baik secara tata kelola manajemen maupun kaderisasi. “LDII telah dikenal luas bahkan diperhitungkan dalam kancah politik. Pengelolaannya meliputi lingkup manajemen organisasi yang serius,” ujarnya.
Pengelolaan serius itu, kata Chriswanto yang pertama adalah tata kelola profesional secara administrasi dan keseluruhan organisasi. Kedua, tingginya mobilitas pergantian pengurus perlu proses sharing knowledge antar pergantian pengurus. Karena itu, konsolidasi tersebut sangat penting agar memahami hasil keputusan organisasi.
Meski hal tersebut masih jadi kendala, Chriswanto menegaskan, anggota organisasi disarankan membaca tata kelola organisasi. “Aturan secara umum mengikuti undang-undang keormasan, namun perlu membaca tata kelola organisasi karena memiliki ciri khasnya tersendiri meski pengelolaan sama,” kata KH Chriswanto.
Tata aturan tersebut menjaga konsistensi para anggota karena sudah menjadi hal yang disepakati pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas). “Paling tidak, referensi buku Munas LDII 2021 beserta perubahan-perubahan di dalamnya pada rakernas diketahui,” ujarnya.
Selanjutnya Chriswanto berharap, para pengurus terus mengikuti perkembangan organisasi, baik melalui media atau perkembangan yang punya pengaruh terhadap dunia luar, serta berkomunikasi dengan koordinator wilayah.
“Jangan sampai tidak pernah mengikuti berita LDII sebagai pengurus organisasi. Sehingga selalu sinkron dengan kebijakan DPP,” kata Chriswanto. Ia menambahkan, pembentukan koordinator wilayah berfungsi sebagai pembina dan pembimbing kelangsungan organisasi daerah setempat.
Dalam pelaksanaan organisasi, Chriswanto menekankan, secara jujur dan amanah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengurus wilayah atau daerah setempat, perlu sinergi dan koordinasi dengan kewenangan otoritas, baik secara regional maupun nasional. Karena dalam pandangannya, program kerja LDII berupa “8 Bidang Pengabdian LDII untuk Bangsa” tidak bisa dilaksanakan sendiri.
“Jika dikerjakan sendiri, pengaruhnya kecil terhadap masyarakat. Namun jika bersinergi dengan otoritas, akan membangun legitimasi baik dan menjaga eksistensi LDII,” pungkas KH Chriswanto.