Tujuan Negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai tujuan dimaksud Negara perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki potensi ekonomis.
Dengan diundangkannya UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa kewajiban Negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya dalam hal Wakaf, yang sebelumnya tidak ada kepastian hukum dalam mengelola, mengembangkan harta benda wakaf, dalam upaya menuju kesejahteraan umum.
Undang Undang wakaf ini mengatur pokok-pokok pengaturan diantaranya:
1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf.untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2. Ruang lingkup wakaf, tidak saja tanah dan bangunan yang diwakafkan akan tetapi wakaf dapat pula berupa, Uang,Logam mulia, surat berharga, Haki, Hak sewa dan benda berharga lainnya.
3. Peruntukan harta benda wakaf, yang tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum, dengan cara mewujudkan fotensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf sesuai dengan prinsif manajemen dan ekonomi syariah.
4. Untuk pengamanan harta benda wakaf, yang dapat dilindungi secara hukum.
5. Mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia, yang berfungsi sebagai lembaga independen, dalam melakukan pembinaan terhadap Nadzir , melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sekala nasional dan Internasional, dan dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

I. Pengertian Wakaf.
– Wakaf secara Undang-undang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.
– Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari sebagian harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan dan benda lainnya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan dan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan syariat.
Pengertian Wakif.
– Wakif adalah seseorang atau badan hukum yang mewakafkan harta bendanya.
– Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan harta bendanya.
– Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara, mengelola dan mengurusi harta benda wakaf.
– Pihak yang mewakafkan harta benda wakaf , harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Yang dituangkan/dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf disaksikan oleh 2 (dua)orang saksi.
II. Unsur Wakaf.
Unsur-unsur Wakaf terdiri dari:
a. Wakif
b. Nadzir
c. Harta benda wakaf
d. Ikrar wakaf
e. Peruntukan harta benda wakaf
f. Jangka Waku wakaf
III. Wakif
Wakif terdiri dari:
a. Wakif perorangan
b. Wakif organisasi
c. Wakif Badan Hukum
IV. Nadzir
a. Perorangan atau kelompok
b. Organisasi
c. Badan Hukum
Nadzir diangkat atas dasar hasil musyawarah para pengurus diusulkan untuk disyahkan melalui Kantor Urusan Agama.
A. Syarat-syarat Nadzir
1) Warga Negara Indonesia
2) Beragama Islam
3) Dewasa
4) Amanah
5) Mampu secara jasmani dan rohani
6) Tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum
B. Tugas Nadzir
1) Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
2) Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
3) Mengawasi dan melidungi harta benda wakaf
4) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Nasion
C. Kewajiban Nadzir (pasal 10).
1) Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, meliputi:
1.a. Menyimpan salinan akta ikrar wakaf
1.b. Memelihra Harta benda Wakaf
1.c. Memanfaatkan harta benda wakaf
1.d. Meningkatkan hasil wakaf
2) Menyelenggarakan pembukuan atau administrasi, meliputi:
2.a. Keadaan harta benda Wakaf
2.b. Pengelolaan dan hasil harta benda wakaf
2.c. Penggunaan hasil harta benda wakaf
3) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan:
3.a. Hasil pencatatan perwakafan (Pendaftaran tanah dan sertipikatnya) kepada Kantor Urusan Agama.
3.b. Perubahan status tanah dan penggunaan status tanah
D. Hak Nadzir (Pasal 11) :
1) Menerima penghasilan dari hasil pengelolaan harta benda wakaf
2) Menggunakan fasilitan sepanjang diperlukan sesuai ketentuan
V. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAW):
Mencatat ikrar wakaf secara subyek dan obyek peruntukan dan jangka Waktu wakaf.
VI. Badan Wakaf Indonesia
Badan wakaf Indonesia, bertugas antara lain:
a. Melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
Berskala nasional dan internasional
c. Memberikan persetujuan dan ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
d. Memberhentikan dan mengganti nadzir
e. Memberikan persetujuan tukar-menukar harta benda wakaf
f. Memberikan saran dan pertimbangan harta benda wakaf dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah mufakat, apabila penyelesaian tidak berhasil, ditempuh melalui mediasi, arbitrase, dan Pegadilan.
Pembinaan dan Pengawasan
1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan perwakafan terhadap penyelenggaraan wakaf, untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf
2. Menteri dalam pembinaan dan pengawasan ini mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia
3. Memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonsia
4. Menteri dapat bekerja sama dengan ormas, para ahli, Badan Internasional dan pihak lain dipandang perlu.
Ketentuan Sanksi(Pasal 67);
(1) Setiap orang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual,mewariskan, mengalihkan hak lainnya harta benda wakaf, yang telah diwakafkan, menukar tanpa ijin dipidana 5 tahun penjara/ denda Rp.500.000.000,
(2) Setiap orang dengan sengaja merubah peruntukan harta benda wakaf tanpa ijin dipidana/ denda paling banyak Rp.750.000.000.
(3) Setiap orang dengan sengaja menggunakan pasilitas hasil pengelolaan atau pengembangan harta benda wakaf melebihi ketentuan dipidana 3 tahun atau denda Rp.300.000.000.-
Pasal 68:
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara, pencabutan ijin kegiatan dibidang wakaf
3. Penghentian jabatan PPAIW.
Ditulis oleh: H.A. Rachmat E, SH.MH
Sekretaris DPD LDII
Kabupaten Karawang
0813-10603553