Manokwari (18/6). Jajaran pengurus DPW LDII Papua Barat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW LDII Papua Barat, Suroto menjelaskan bahwa LDII memiliki program pembinaan keluarga yang menjadi sendi dasar kekuatan dalam rumah tangga. “Apabila rumah tangga kuat, harmonis, rukun, bahagia, *sakinah mawadah wa rohmah* maka negara akan kuat. Hal inilah yang menjadi salah satu keinginan pengurus melakukan audiensi dengan PTA Papua Barat,” ujarnya.
Dalam kunjungan kali ini, Suroto didampingi Wakil Ketua Hendri Irnawan Saputra, Sekretaris Agus Irawan dan ulama LDII Ilham Rusdi. Wakil Ketua PTA Papua Barat, Abdul Ghofur yang menerima kunjungan pengurus LDII mengatakan tugas Pengadilan Agama salah satunya adalah mengadili sengketa pernikahan bila ada gugatan dari salah satu pasangan. Namun sebelumnya ada mediasi-mediasi yang dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi perceraian.
“Sebab bila terjadi perceraian masih banyak yang harus diselesaikan, misalnya pembagian harta, hak asuh anak dan lain lain. Selain itu dalam Islam perceraian merupakan langkah terahir, sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian,” jelasnya.
Olehnya itu, lanjut Abdul Ghofur, sebelum melaksanakan pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang dari kedua calon mempelai baik itu dari segi umur, mental, ekonomi, dan lain-lain. “Karena setelah menikah masing masing pasangan mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri,” imbuhnya yang dalam pertemuan ini didampingi salah satu Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Rahmat Farid.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Selain itu, tupoksi PTA adalah terkait dengan wakaf zakat, waris, hibah, shodaqoh, ekonomi syariah termasuk penentuan rukyatul hilal sebagai penentu keputusan resmi hilal terlihat atau tidak.