Gunungputri (10/2) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggelar penyuluhan hukum bagi para santri Pondok Pesantren Daarul Ilmi yang berada di bawah binaan LDII Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Pesantren untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak usia remaja.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Abdullah Muhammad Ihsan, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak dini agar para pelajar mampu menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya peran pendidik dan santri dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindak pidana.
Dalam penyuluhan tersebut, para santri juga diberikan materi mengenai masa remaja sebagai fase transisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kenakalan. “Mengacu pada pandangan para ahli, kenakalan remaja dapat muncul akibat pengabaian sosial yang mendorong perilaku menyimpang.
Berbagai bentuk kenakalan yang sering terjadi di kalangan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, tawuran, perundungan, hingga penyebaran hoaks, turut disampaikan sebagai bentuk edukasi. Penyebabnya bisa berasal dari faktor internal, seperti krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, maupun faktor eksternal, seperti pengaruh keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sosial,” tutur Abdullah.
Ketua DPD LDII Kabupaten Bogor, Bambang Wahyudi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, disiplin, dan berintegritas.
“LDII terus mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam membina generasi muda agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan serta mampu berkontribusi positif bagi bangsa,” jelas Bambang.








