PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Artikel

Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

in Artikel, Headlines
377
0
Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

Ilustrasi: LINES.

558
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh A. Fajar Yulianto*

Hiruk pikuk Pilkada serentak dalam rangka melaksanakan amanat pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024.

Namun, Pilkada serentak juga menampilkan fenomena satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong. Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 4 September 2024 — saat ditutupnya pendaftaran bakal Calon kepala daerah — terdapat 41 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Di Jawa Timur saja terdapat lima kabupaten dan kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Hasil rapat KPU dan Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) pada 10 September 2024, menyepakati mengenai penegasan pasal 54 d UU Pilkada, jika perolehan suara kurang dari 50 persen suara, maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya (Pilkada ulang), dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya, pemerintah akan menunjuk pejabat gubernur, bupati dan wali kota.

Dinamika pasangan adanya calon tunggal melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan kekuasaan dan hilang atau matinya demokrasi, artinya demokrasi tetap akan hidup. Hadirnya fenomena kotak kosong merupakan perintah undang-undang. Pemerintah juga membuat form kotak kosong pada kertas suara, yang memberikan dan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi, dan memilih sesuai aspirasi politiknya.

Nah bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon tunggal? Apakah mencoblos kotak kosong adalah sebuah pelanggaran ? Tentu tidak. Hal berbeda dengan golongan putih (Golput), atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar visual) golput juga tidak tersedia pada kertas suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi setiap warga negara, dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi. Di dalamnya terdapat hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka.

Fenomena pilkada hanya terdapat satu pasangan calon ini tidak melunturkan demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat difasilitasi dengan visual kotak kosong pada kertas suara. Tapi, terdapat hal yang hilang dalam fenomena kota kosong, berupa kemandirian partai politik dan lemahnya proses kaderisasi di internal partai.

Pascareformasi kebanyakan partai gagal melahirkan kader-kader internal yang tangguh siap tarung, siap kualitas, dan siap logistik. Akibatnya partai mudai dikuasai dan tersandera oleh nilai nilai di luar partai. Efeknya, para wakil rakyat hanya memikirkan untuk mengamankan kursi pribadi daripada mengamankan eksistensi dan marwah partainya. Dampaknya, platfom perjuangan partai sering terlupakan. Sehingga, segala upaya untuk meraih kekuasaan untuk menjalankan platform partai demi kepentingan rakyat juga terkesampingkan.

Pilkada serentak kerap dijadikan alasan untuk menciptakan kondusivitas dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan, sekaligus agar efektif-efisien dalam pembiayaan Pemilu. Namun, fenomena kotak kosong ini cukup mengganggu. Pasalnya, sepasang kandidat tunggal tak perlu lagi adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil. Rakyat bahkan tidak mengetahui kualitas program kandidat tunggal, karena tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong.

Menghadapi fenomena calon tunggal ini, rakyat harus menuntut kontrak politik, agar pemenang melawan kotak kosong benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Kinerja mereka juga harus diawasi, bukan hanya oleh DPR tapi juga oleh pers dan organisasi non pemerintah, dan ormas.

Inilah yang disebut sebagai demokrasi yang bertanggungjawab, karena bisa menyelamatkan uang rakyat dari aturan perhelatan pilkada kedua, bila melawan kotak kosong. Sebaliknya, bagi para pemenang melawan kotak kosong harus juga berani terbuka, terhadap saran dan masukkan serta siap dalam pengawasan yang superketat.

*) Andi Fajar Yulianto, SH, MH., adalah anggota Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPP LDII dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Tags: DemokrasiHukumPilkadaPolitik

Related Posts

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat
Artikel

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat

by eko nuansa
May 5, 2026
0

Kediri (29/4) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi melalui penguatan Posyandu...

Read more
LDII Siap Dukung Pemerintah Entaskan Kemiskinan Sektor Pangan
Berita Kegiatan

LDII Siap Dukung Pemerintah Entaskan Kemiskinan Sektor Pangan

by eko nuansa
April 29, 2026
0

Jakarta (28/4) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi kemiskinan di bidang pangan yang mencapai...

Read more
Pascamunas, LDII Ajukan 8 Desa Binaan Tematik ke Kemendes PDT
Berita Kegiatan

Pascamunas, LDII Ajukan 8 Desa Binaan Tematik ke Kemendes PDT

by eko nuansa
April 28, 2026
0

Jakarta (28/4) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan delapan desa binaan tematik sebagai bagian dari kontribusi dalam...

Read more
Pascamunas X 2026, LDII Jajaki Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Kemendagri
Berita Daerah

Pascamunas X 2026, LDII Jajaki Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Kemendagri

by eko nuansa
April 17, 2026
0

Jakarta (16/4). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian...

Read more
Jelang Munas X LDII, Fadli Zon Dorong Penguatan Kebudayaan
Berita Kegiatan

Jelang Munas X LDII, Fadli Zon Dorong Penguatan Kebudayaan

by eko nuansa
April 1, 2026
0

Jakarta (31/3). Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) X, Dewan Pimpinan Pusat LDII melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Pertemuan tersebut membahas...

Read more
Ketum LDII: Jaga Kondusivitas, Dengarkan Aspirasi Rakyat
Berita Kegiatan

LDII Matangkan Persiapan Munas X, Dorong Penyerapan Aspirasi Lewat Silaturahim Idul Fitri

by eko nuansa
March 31, 2026
0

Jakarta (30/3) — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) X yang dijadwalkan...

Read more

Trending

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat
Artikel

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat

12 hours ago
Ketua Ponpes Wali Barokah Dukung Transformasi Layanan Publik melalui Posyandu SPM
Berita Daerah

Ketua Ponpes Wali Barokah Dukung Transformasi Layanan Publik melalui Posyandu SPM

12 hours ago
Konsolidasi DPD LDII Karawang Perkuat Koordinasi dan Sinergi Organisasi
Lintas Daerah

Konsolidasi DPD LDII Karawang Perkuat Koordinasi dan Sinergi Organisasi

1 day ago
Kunjungi LDII, Polda Lampung Ajak Kolaborasi Lewat Program Sabuk Kamtibmas
Lintas Daerah

Kunjungi LDII, Polda Lampung Ajak Kolaborasi Lewat Program Sabuk Kamtibmas

1 day ago
LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga
Lintas Daerah

LDII Sangkuriman Paser Bangun Jalan Desa dengan Swadaya Warga

1 day ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat

Wali Kota Kediri Dorong Posyandu 6 SPM Jadi Solusi Terpadu Layanan Masyarakat

May 5, 2026
Ketua Ponpes Wali Barokah Dukung Transformasi Layanan Publik melalui Posyandu SPM

Ketua Ponpes Wali Barokah Dukung Transformasi Layanan Publik melalui Posyandu SPM

May 5, 2026

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by GenerusMedia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by GenerusMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In