PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Artikel

Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

in Artikel, Headlines
377
0
Fenomena Pilkada Melawan Kotak Kosong, Demokrasi Mati?

Ilustrasi: LINES.

557
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh A. Fajar Yulianto*

Hiruk pikuk Pilkada serentak dalam rangka melaksanakan amanat pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024.

Namun, Pilkada serentak juga menampilkan fenomena satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong. Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 4 September 2024 — saat ditutupnya pendaftaran bakal Calon kepala daerah — terdapat 41 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Di Jawa Timur saja terdapat lima kabupaten dan kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Hasil rapat KPU dan Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) pada 10 September 2024, menyepakati mengenai penegasan pasal 54 d UU Pilkada, jika perolehan suara kurang dari 50 persen suara, maka kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru tahun berikutnya (Pilkada ulang), dan sebelum masa pemilihan sampai waktunya, pemerintah akan menunjuk pejabat gubernur, bupati dan wali kota.

Dinamika pasangan adanya calon tunggal melawan kotak kosong tidak berarti akan terjadi kekosongan kekuasaan dan hilang atau matinya demokrasi, artinya demokrasi tetap akan hidup. Hadirnya fenomena kotak kosong merupakan perintah undang-undang. Pemerintah juga membuat form kotak kosong pada kertas suara, yang memberikan dan hak bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi, dan memilih sesuai aspirasi politiknya.

Nah bagaimana jika aspirasinya dianggap atau merasa tidak sesuai ketersediaan calon yang ada, mengingat calon tunggal? Apakah mencoblos kotak kosong adalah sebuah pelanggaran ? Tentu tidak. Hal berbeda dengan golongan putih (Golput), atau tidak menentukan pilihannya sama sekali dan lagi pula form (gambar visual) golput juga tidak tersedia pada kertas suara.

Pilkada adalah sarana berdemokrasi bagi setiap warga negara, dan merupakan hak warga negara yang dijamin tegas oleh konsitusi. Di dalamnya terdapat hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dapat diambil kesimpulan bahwa yang namanya persamaan kesempatan secara konstitusi adalah termasuk di dalamya hak untuk memilih dan dipilih. Namun dasar memilih sesuai aspirasi yang bijak dan tidak sekedar suka dan tidak suka.

Fenomena pilkada hanya terdapat satu pasangan calon ini tidak melunturkan demokrasi, dan tidak menghilangkan nilai demokrasi, karena hak warga masih dapat difasilitasi dengan visual kotak kosong pada kertas suara. Tapi, terdapat hal yang hilang dalam fenomena kota kosong, berupa kemandirian partai politik dan lemahnya proses kaderisasi di internal partai.

Pascareformasi kebanyakan partai gagal melahirkan kader-kader internal yang tangguh siap tarung, siap kualitas, dan siap logistik. Akibatnya partai mudai dikuasai dan tersandera oleh nilai nilai di luar partai. Efeknya, para wakil rakyat hanya memikirkan untuk mengamankan kursi pribadi daripada mengamankan eksistensi dan marwah partainya. Dampaknya, platfom perjuangan partai sering terlupakan. Sehingga, segala upaya untuk meraih kekuasaan untuk menjalankan platform partai demi kepentingan rakyat juga terkesampingkan.

Pilkada serentak kerap dijadikan alasan untuk menciptakan kondusivitas dan konsisten dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan, sekaligus agar efektif-efisien dalam pembiayaan Pemilu. Namun, fenomena kotak kosong ini cukup mengganggu. Pasalnya, sepasang kandidat tunggal tak perlu lagi adu program dan tarung kemampuan dengan pihak lawan secara riil. Rakyat bahkan tidak mengetahui kualitas program kandidat tunggal, karena tidak ada program pembanding karena lawanya hanyalah kotak kosong.

Menghadapi fenomena calon tunggal ini, rakyat harus menuntut kontrak politik, agar pemenang melawan kotak kosong benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Kinerja mereka juga harus diawasi, bukan hanya oleh DPR tapi juga oleh pers dan organisasi non pemerintah, dan ormas.

Inilah yang disebut sebagai demokrasi yang bertanggungjawab, karena bisa menyelamatkan uang rakyat dari aturan perhelatan pilkada kedua, bila melawan kotak kosong. Sebaliknya, bagi para pemenang melawan kotak kosong harus juga berani terbuka, terhadap saran dan masukkan serta siap dalam pengawasan yang superketat.

*) Andi Fajar Yulianto, SH, MH., adalah anggota Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPP LDII dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Tags: DemokrasiHukumPilkadaPolitik

Related Posts

Refleksi Hari Gizi Nasional: Belajar Bersyukur dari Pemenuhan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal
Artikel

Refleksi Hari Gizi Nasional: Belajar Bersyukur dari Pemenuhan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal

by eko nuansa
January 25, 2026
0

Oleh: Thonang Effendi*) Pagi itu, dapur rumah terasa lebih hidup dari biasanya. Sayuran segar dipetik dari instalasi hidroponik sederhana di pekarangan. Buah...

Read more
Gubernur Pramono Anung Apresiasi Komitmen Kebangsaan LDII DKI Jakarta
Berita Kegiatan

Gubernur Pramono Anung Apresiasi Komitmen Kebangsaan LDII DKI Jakarta

by eko nuansa
January 25, 2026
0

Jakarta (23/1). Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) DKI Jakarta resmi mengukuhkan kepengurusan masa bakti 2025–2030. Acara pengukuhan berlangsung...

Read more
DPD LDII Kabupaten Bogor Jalin Silaturahim dengan BPIC dan IKADI
Berita Daerah

DPD LDII Kabupaten Bogor Jalin Silaturahim dengan BPIC dan IKADI

by eko nuansa
January 24, 2026
0

Cibinong, Kamis (22/1/2026) — Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bogor, Bambang Wahyudi, memenuhi undangan Ketua Badan Pengelola Islamic Centre...

Read more
Santri Pilar Moral dan Kemajuan Bangsa, DPP LDII Dorong Pesantren Adaptif Hadapi Zaman
Berita Kegiatan

Ketum LDII Ajak Muhasabah Nasional Sambut 2026, Soroti Oligarki dan Krisis Lingkungan

by eko nuansa
December 31, 2025
0

Surabaya (30/12) – Menyambut pergantian tahun 2026, Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso mengajak seluruh elemen bangsa melakukan muhasabah nasional demi...

Read more
Ponpes Wali Barokah Raih Eco Pesantren Kategori Pratama, Siap Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Sehat
Headlines

Ponpes Wali Barokah Raih Eco Pesantren Kategori Pratama, Siap Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Sehat

by admin
December 29, 2025
0

Kediri (26/12). Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri meraih Penghargaan Eco Pesantren Kategori Pratama dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Terkait...

Read more
Sarasehan Kebangsaan LDII Teguhkan Pancasila sebagai Titik Temu Kebangsaan
Berita Kegiatan

Sarasehan Kebangsaan LDII Teguhkan Pancasila sebagai Titik Temu Kebangsaan

by eko nuansa
December 16, 2025
0

Jakarta (16/12) — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Nasionalisme Berkeadaban: Merawat Pancasila, Meneguhkan Islam...

Read more

Trending

Ponpes Wali Barokah dan FKG IIK Bhakti Wiyata Jalin Kerja Sama Bidang Kesehatan Santri
Nasional

Ponpes Wali Barokah dan FKG IIK Bhakti Wiyata Jalin Kerja Sama Bidang Kesehatan Santri

3 days ago
LDII Aceh Pantau Hilal Syakban di Aceh Besar dan Lhokseumawe
Lintas Daerah

LDII Aceh Pantau Hilal Syakban di Aceh Besar dan Lhokseumawe

3 days ago
LDII Sulteng dan Alkhairaat Tegaskan Peran Dakwah dalam Menjaga Nasionalisme
Lintas Daerah

LDII Sulteng dan Alkhairaat Tegaskan Peran Dakwah dalam Menjaga Nasionalisme

4 days ago
Audiensi dengan Stakeholder, LDII Labuan Komitmen Sinergi dengan Forkopimcam
Lintas Daerah

Audiensi dengan Stakeholder, LDII Labuan Komitmen Sinergi dengan Forkopimcam

4 days ago
Meraih Keberkahan Rezeki Menuju Keluarga Harmoni
Nasehat

Meraih Keberkahan Rezeki Menuju Keluarga Harmoni

5 days ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

Ponpes Wali Barokah dan FKG IIK Bhakti Wiyata Jalin Kerja Sama Bidang Kesehatan Santri

Ponpes Wali Barokah dan FKG IIK Bhakti Wiyata Jalin Kerja Sama Bidang Kesehatan Santri

January 30, 2026
LDII Aceh Pantau Hilal Syakban di Aceh Besar dan Lhokseumawe

LDII Aceh Pantau Hilal Syakban di Aceh Besar dan Lhokseumawe

January 30, 2026

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by GenerusMedia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by GenerusMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In