Pontianak (2/11). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar ‘Serap Aspirasi Tokoh Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan’ di Pontianak, pada Kamis (30/10/2025). Ketua DPW LDII Kalimantan Barat, Susanto turut menghadiri acara tersebut.
Selain LDII, kegiatan itu juga diikuti 50 peserta dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam lainnya serta tokoh agama dari berbagai daerah di Kalimantan Barat. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Kalbar, Rohadi menjelaskan, acara itu untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan tokoh agama. Tujuannya, untuk membangun kerukunan umat beragama serta memperkuat penerapan nilai-nilai moderasi beragama.
“Alhamdulillah hari ini Kanwil Kemenag Kalbar menyelenggarakan dua kegiatan yang saling berkaitan, yakni ‘Serap Aspirasi Tokoh Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan’ serta ‘Dialog Kerukunan dan Moderasi Beragama’, dengan tujuan memperkuat harmoni sosial dan keagamaan di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Rohadi menambahkan dialog tersebut juga untuk menyelaraskan arah kebijakan dan program kerja bidang Penais Zawa dengan aspirasi serta kondisi nyata masyarakat di lapangan. Melalui dialog terbuka, para tokoh agama dapat menyampaikan gagasan, harapan, dan kendala yang dihadapi ketika berkontribusi di tengah masyarakat yang beraneka ragam suku, budaya, dan keyakinan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai, hal positif itu mampu menyatukan kesamaan pikiran dan gerakan untuk menyelesaikan persoalan umat, “Setiap ormas tentu sudah menjalankan program-program keumatan, namun gerak langkah akan semakin indah dan kuat saat seluruh ormas Islam mampu berkolaborasi,” ujarnya.
Sehingga, ia melanjutkan, selain menjadi kekuatan sosial juga mampu mengaplikasikan konsep moderasi beragama. Langkah ini menjadi penguatan Asta prioritas yang dicanangkan Kemenag. Sementara itu, dalam pemaparan materi bertema “Kontribusi Strategis dan Tantangan Organisasi Masyarakat dalam Mendukung Capaian Pembangunan di Bidang Sosial Keagamaan”, menegaskan bahwa keberadaan ormas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan berperan penting meningkatkan kesadaran keagamaan masyarakat, bertoleransi, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Kemudian hal penting lainnya ditekankan, sinergi antara ormas dan pemerintah menguatkan nilai moderasi beragama sebagai pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, acara tersebut diharapkan mengajak para pimpinan ormas terus berperan aktif menciptakan suasana damai dan toleran di tengah perbedaan.














