PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Artikel

Menelisik Aturan Terbaru Kandungan Gula Garam dan Lemak pada Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2024

in Artikel, Tahukah Anda
390
0
garam gula

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Foto: LINES

564
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (6/8). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Tertuang 1.072 Pasal dalam PP tersebut, mulai dari pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.

Pasal yang cukup menjadi sorotan saat ini adalah aturan kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal kandungan GGL dalam Pasal 194 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, pengendalian konsumsi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan atau standar internasional.

Pasal 194 Ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 195 Ayat 1 Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang telah ditetapkan, dan mencantumkan label gizi  termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Pasal 195 Ayat 2 Tahun 2024 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu.

Sedangkan aturan tentang larangan menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL pada kawasan tertentu terdapat pada Pasal 195 Ayat 3 Tahun 2024.

Aturan terakhir yang perlu diperhatikan pada PP tersebut adalah Pasal 195 Ayat 4 Tahun 2024 yaitu, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji dibatasi dan atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (Nabil)

Tags: GGLPP no.28. gula garam lemak

Related Posts

PC LDII Cileungsi Silaturahim Ramadan dengan Forkopimcam
Artikel

PC LDII Cileungsi Silaturahim Ramadan dengan Forkopimcam

by eko nuansa
March 6, 2026
0

Cileungsi (5/3) – Pengurus Pimpinan Cabang (PC) LDII Cileungsi melakukan silaturahim Ramadan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cileungsi pada Kamis...

Read more
DPP LDII Jalin Silaturahim di Buka Puasa Kedubes Rusia
Artikel

DPP LDII Jalin Silaturahim di Buka Puasa Kedubes Rusia

by eko nuansa
March 4, 2026
0

Jakarta (3/3) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menghadiri undangan buka puasa bersama yang digelar Kedutaan Besar Federasi...

Read more
Jelang Ramadhan, Tiga Organisasi Keagamaan Adakan Kerja Bakti Bersama
Artikel

Jelang Ramadhan, Tiga Organisasi Keagamaan Adakan Kerja Bakti Bersama

by eko nuansa
February 23, 2026
0

Brondong (16/2). PAC LDII Brondong bersama dengan Pemerintah Kelurahan Brondong melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan jelang Bulan Ramadhan 1447 H. Kegiatan...

Read more
Refleksi Hari Gizi Nasional: Belajar Bersyukur dari Pemenuhan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal
Artikel

Refleksi Hari Gizi Nasional: Belajar Bersyukur dari Pemenuhan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal

by eko nuansa
January 25, 2026
0

Oleh: Thonang Effendi*) Pagi itu, dapur rumah terasa lebih hidup dari biasanya. Sayuran segar dipetik dari instalasi hidroponik sederhana di pekarangan. Buah...

Read more
Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami
Artikel

Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

by admin
November 11, 2025
0

Oleh Sudarsono* Menjaga kelembapan kulit wajah adalah kebutuhan utama, tak hanya bagi perempuan, laki-laki juga semakin menyadari pentingnya perawatan kulit. Tak heran,...

Read more
Singgih Januratmoko: UU Haji yang Baru Kian Permudah Calon Jamaah Haji
Artikel

Singgih Januratmoko: UU Haji yang Baru Kian Permudah Calon Jamaah Haji

by admin
November 2, 2025
0

Bogor (2/11). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dana haji....

Read more

Trending

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Ramadan, LDII Kabupaten Bandung Hadiri Bukber Polresta
Lintas Daerah

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Ramadan, LDII Kabupaten Bandung Hadiri Bukber Polresta

16 hours ago
Tiga Ormas Islam di Jombang Jalin Ukhuwah Islamiyah dengan Safari Ramadan
Lintas Daerah

Tiga Ormas Islam di Jombang Jalin Ukhuwah Islamiyah dengan Safari Ramadan

16 hours ago
Bawa Hidangan dalam Rantang, Wali Kota Mojokerto Buka Puasa Bersama Warga LDII
Lintas Daerah

Bawa Hidangan dalam Rantang, Wali Kota Mojokerto Buka Puasa Bersama Warga LDII

16 hours ago
Ratusan Warga LDII Semarang Meriahkan Tarawih Keliling di Rumah Dinas Wali Kota
Lintas Daerah

Ratusan Warga LDII Semarang Meriahkan Tarawih Keliling di Rumah Dinas Wali Kota

16 hours ago
LDII Lampung Helat Itikaf Bersama di 603 Masjid dan 21 Pesantren se-Lampung
Lintas Daerah

LDII Lampung Helat Itikaf Bersama di 603 Masjid dan 21 Pesantren se-Lampung

16 hours ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Ramadan, LDII Kabupaten Bandung Hadiri Bukber Polresta

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Ramadan, LDII Kabupaten Bandung Hadiri Bukber Polresta

March 17, 2026
Tiga Ormas Islam di Jombang Jalin Ukhuwah Islamiyah dengan Safari Ramadan

Tiga Ormas Islam di Jombang Jalin Ukhuwah Islamiyah dengan Safari Ramadan

March 17, 2026

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by GenerusMedia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by GenerusMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In