Tabanan, (3/8). Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Susilo mengunjungi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) milik Imam Kambali warga LDII Tabanan. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/7).
Dalam kunjungan pengabdian masyarakat tersebut, Susilo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tabanan, Zainur Arifin Syah serta Wakil Ketua DPW LDII Bali, Kafilari Rohimanto.
Susilo dan Zainur mengapresiasi proses daur ulang sampah plastik menjadi bahan baku lain itu. Menurutnya, meski tempat pengolahan sederhana dan seluruh peralatan dibuat dari limbah, tapi bisa menghasilkan nilai sangat signifikan dan menjanjikan.
Kambali bercerita, teknologi pirolisis sederhana yang ia rancang sendiri, mampu mengubah 10 kilogram sampah plastik menjadi sekitar 9 liter BBM, yang terdiri dari minyak tanah, bensin, dan solar. Bahkan, kapasitas produksi alat yang ia rancang mampu mencapai hingga 40 liter BBM per hari. ”Luar biasa sekali ini, 10 kg sampah plastik bisa menjadi 9 liter BBM,” ujar Susilo.
Keduanya juga membahas pentingnya mendukung aspek legalitas dari inovasi tersebut. Upaya untuk mendorong pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap temuan Kambali pun menjadi sorotan, agar pengolahan limbah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi secara formal.
Inisiatif tersebut menjadi langkah konkret dalam pengelolaan sampah dan bisa menjadi contoh penerapan teknologi tepat guna di masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperluas manfaat inovasi ini, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan kreatif dan berkelanjutan.