Jakarta (21/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam terkait pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/8/2025).
Dalam forum tersebut, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyampaikan 10 poin usulan perbaikan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, menegaskan pelayanan jamaah menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ini. “Mulai 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada jamaah. Berikut 10 poin usulan LDII:
- Mengatasi Masa Tunggu Panjang – Pemerintah perlu mencari solusi melalui tambahan kuota, haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi agar antrean tidak berlarut hingga puluhan tahun.
- Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji – Laporan keuangan dana haji harus dibuka secara berkala dan jelas, termasuk investasi dan biaya operasional, untuk memperkuat kepercayaan jamaah.
- Prioritas Jamaah Rentan – Aturan khusus keberangkatan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah yang sudah lama menunggu.
- Optimalisasi Digitalisasi – Aplikasi terpadu yang real time dan mudah diakses untuk pendaftaran, pelunasan, manasik, hingga layanan keluhan jamaah.
- Pengawasan Ketat PIHK dan PPIU – Memperketat izin, sanksi, dan mekanisme hukum agar tidak ada lagi kasus penipuan, penelantaran, maupun biaya tak transparan.
- Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Haji – Indonesia perlu lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurusi haji dan umrah secara profesional.
- Standar Minimum Pelayanan – Penetapan standar akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan kesehatan untuk menghindari ketimpangan kualitas layanan.
- Jalur Hukum Cepat bagi Jamaah – Mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah, murah, dan cepat jika jamaah dirugikan oleh penyelenggara.
- Integrasi dengan Asuransi Syariah – Perlindungan jiwa, kesehatan, dan perjalanan berbasis syariah wajib dimiliki jamaah demi keamanan dan keselamatan.
- Penguatan Pendidikan Manasik – Kurikulum nasional manasik wajib, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan virtual reality agar jamaah lebih siap lahir batin.
“Kesepuluh usulan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi, meningkatkan keadilan, serta memberikan kepastian layanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah Indonesia,” tutup Dody.