Palangka Raya (21/10). LDII Kota Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya menggelar pengajian generasi muda di Masjid Jamiatul Amaliah, pada Minggu, (19/10). Acara itu sebagai upaya antisipasi bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online bagi generasi muda.
Narasumber Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Noto Sulistiyo menjelaskan, judi online kini semakin marak. Kegiatan ilegal tersebut didukung kemudahan akses teknologi yang membuat siapa pun dapat bermain, hanya dengan ponsel dan jaringan internet.
“Sekarang taruhan bisa dimulai dari ribuan rupiah dengan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta. Ini yang membuat banyak orang terpengaruh, karena otak kita jadi terbiasa berpikir uang bisa diperoleh dengan cara mudah,” kata Ipda Noto Sulistiyo.
Ia mengingatkan para peserta yang mayoritas pelajar dan mahasiswa agar tidak mencoba membuka aplikasi judi online, karena rasa penasaran bisa membuat mereka terjerumus. “Teman-teman yang masih sekolah atau kuliah, hindari judi online. Bahayanya besar sekali. Awalnya hanya ingin tahu, ingin belajar, tapi akhirnya kecanduan,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab seseorang terjerumus dalam judi online. Di antaranya kecanggihan teknologi yang memudahkan akses, promosi yang gencar, serta pengaruh lingkungan pertemanan. Promosi judi online seringkali disamarkan melalui penawaran produk seperti obat kuat, kosmetik, hingga obat pelangsing yang disertai tautan situs judi, kata Noto menambahkan.
Selain itu, besaran taruhan yang kecil juga menjadi daya tarik. “Biasanya dimulai dari taruhan sepuluh ribu dan diberi kemenangan berkali-kali. Ini memancing rasa penasaran, membuat orang berpikir rasionalnya hilang,” kata dia.
Pengaruh faktor lingkungan juga turut mempengaruhi, contohnya seperti teman yang sudah pernah menang sering mengajak mencoba hal itu dan sulit ditolak.
Ipda Noto menjelaskan lebih jauh, bahwa kecanduan judi online biasanya terlalu asyik bermain hingga abai terhadap sekitar, merasa perlu terus bertaruh, mencoba berhenti tapi gagal, mudah tersinggung, serta menggunakan judi sebagai pelarian dari stres atau rasa bersalah.
“Orang yang sudah kecanduan bahkan sering berbohong untuk menutupi aktivitasnya, meminjam uang, atau meminta bantuan orang lain untuk menutupi masalah keuangannya,” ungkapnya.
Judi online sendiri menyebabkan tindakan berbahaya atau kriminal lainnya. Pertama, menyebabkan kecanduan hingga berisiko bunuh diri. Kedua, membuat kondisi keuangan diri dan keluarga terpuruk. Ketiga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
Keempat, berpotensi melanggar privasi dan menyebarkan data pribadi. Kelima, merusak hubungan dalam keluarga maupun lingkungan sosial. Keenam, membuat anak putus sekolah dan kehilangan masa depan. Ketujuh, menjerumuskan ke lingkaran pinjaman online.
Senada dengan Noto, Ketua LDII Kota Palangka Raya, H Cholidin, juga mengingatkan bahwa judi merupakan perbuatan jelas diharamkan dalam ajaran agama.
“Judi sudah ada dari zaman dulu bahkan sejak zaman nabi. Perlu dipahami judi haram hukumnya, hati-hati jangan sampai terpengaruh judi. Kalau judi offline mungkin tidak ada yang ikut, tapi kalau judi online ini rasa ingin tahunya tinggi. Hati-hati jangan sampai terjerumus, ini bisa mengenai semuanya, tidak mengenal muda, tua, sarjana, atau tidak,” ucap Cholidin.
Karena itu ia menegaskan, keimanan para generasi muda harus terus ditingkatkan agar terhindar dari perbuatan haram tersebut, “Mereka yang terjerumus bakal hancur, banyak yang jadi miskin, jual rumah dan mobil, bahkan bisa sampai penghilangan nyawa.”
Selain itu, tambah Cholidin, pinjol juga perlu menjadi perhatian, bunganya besar dan itu juga haram karena riba. (*)