Jakarta (20/7). DPP LDII mengusulkan reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berorientasi pada keabsahan syariat sekaligus keselamatan jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kompleks Parlemen, Senin (20/7).
RDPU tersebut digelar untuk menghimpun pandangan fikih dari berbagai ormas Islam terkait implementasi sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya pelaksanaan dam, safari wukuf, murur di Muzdalifah, dan tanazul saat mabit di Mina.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto, menyampaikan tiga rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola ibadah haji.
“Melalui RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i. Ketiga usulan tersebut bertujuan menjaga kesempurnaan ibadah sesuai syariat sekaligus melindungi keselamatan jemaah,” ujar Tri Gunawan.
Pada aspek dam tamattu’, LDII menegaskan bahwa penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat. Oleh karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dengan mekanisme distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.
“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, kami mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan maupun penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” jelas Tri.
Menurutnya, tata kelola dam yang baik tidak hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kemanfaatan sosial bagi umat.
Selain itu, LDII juga menyoroti pentingnya penguatan layanan safari wukuf. Tri menegaskan setiap jemaah berhak memperoleh kesempatan menunaikan rukun haji, termasuk jemaah lanjut usia, sakit berat, maupun berisiko tinggi.
“Perlu adanya standar medis nasional, penyediaan armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi jemaah yang secara medis tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme syariah yang dapat menjadi solusi sehingga hak-hak ibadah jemaah tetap terlindungi.
Terkait kebijakan tanazul di Mina, LDII berpandangan dispensasi tersebut sebaiknya diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
“Pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin. Dengan demikian, kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” kata Tri.
Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.
Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional, penyediaan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan RDPU tersebut merupakan bagian dari agenda Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk memperoleh pandangan fikih dari para ulama terhadap implementasi berbagai kebijakan baru penyelenggaraan ibadah haji.
“Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Menurut Ansory, masukan dari berbagai ormas Islam diperlukan agar kebijakan penyelenggaraan haji tetap berpedoman pada syariat Islam sekaligus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
RDPU tersebut diikuti sejumlah ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Forum ini menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi keagamaan dalam penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.








