PALING UPDATE
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Nuansa Persada
No Result
View All Result
Home Artikel

Menelisik Aturan Terbaru Kandungan Gula Garam dan Lemak pada Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2024

in Artikel, Tahukah Anda
389
0
garam gula

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Foto: LINES

563
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (6/8). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7). Tertuang 1.072 Pasal dalam PP tersebut, mulai dari pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.

Pasal yang cukup menjadi sorotan saat ini adalah aturan kandungan gula, garam dan lemak (GGL). PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal kandungan GGL dalam Pasal 194 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, pengendalian konsumsi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan atau standar internasional.

Pasal 194 Ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 195 Ayat 1 Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang telah ditetapkan, dan mencantumkan label gizi  termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Pasal 195 Ayat 2 Tahun 2024 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu.

Sedangkan aturan tentang larangan menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL pada kawasan tertentu terdapat pada Pasal 195 Ayat 3 Tahun 2024.

Aturan terakhir yang perlu diperhatikan pada PP tersebut adalah Pasal 195 Ayat 4 Tahun 2024 yaitu, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji dibatasi dan atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (Nabil)

Tags: GGLPP no.28. gula garam lemak

Related Posts

Singgih Januratmoko: UU Haji yang Baru Kian Permudah Calon Jamaah Haji
Artikel

Singgih Januratmoko: UU Haji yang Baru Kian Permudah Calon Jamaah Haji

by admin
November 2, 2025
0

Bogor (2/11). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dana haji....

Read more
Menyalakan Kembali Semangat Pemuda 1928 untuk Hadapi Tantangan Abad 21
Artikel

Menyalakan Kembali Semangat Pemuda 1928 untuk Hadapi Tantangan Abad 21

by admin
October 28, 2025
0

Jakarta (28/10). Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober menjadi saksi bahwa bangsa Indonesia lahir dari cita-cita dan kesepakatan moral, bukan dari...

Read more
Membongkar Rahasia di Balik Perhelatan Akbar
Artikel

Membongkar Rahasia di Balik Perhelatan Akbar

by admin
October 21, 2025
0

Bagus di panggung tak cukup. Kunci sukses sebuah acara justru ada di balik layar. Itulah semangat yang diusung dalam pelatihan LINES Development...

Read more
Artikel

Jadi Delegasi Forum Internasional, Nirmala Ayuningtyas Ajak Generasi Muda Dobrak Keterbatasan

by admin
October 9, 2025
0

Mamuju Tengah (9/10).  Nama Nirmala Ayuningtyas kini tengah mencuri perhatian di kalangan generasi muda LDII Sulawesi Barat. Ia berhasil menorehkan sejumlah prestasi...

Read more
Makna Hari Batik Nasional di Mata Pengrajin LDII Asal Yogyakarta
Artikel

Makna Hari Batik Nasional di Mata Pengrajin LDII Asal Yogyakarta

by admin
October 3, 2025
0

Jakarta (2/10). Setiap 2 Oktober 2025, bangsa Indonesia merayakan Hari Batik Nasional. Batik telah diakui sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan...

Read more
Kisah Yusrawati Guru Besar FK Unand yang Haus Ilmu
Artikel

Kisah Yusrawati Guru Besar FK Unand yang Haus Ilmu

by admin
September 29, 2025
0

Padang (29/9). Semangat belajar sepanjang hayat ditunjukkan oleh Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DPW LDII Sumatera Barat (Sumbar), Yusrawati....

Read more

Trending

Pikiran Sederhana
Nasehat

Pikiran Sederhana

23 hours ago
Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar
Nasional

Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

2 days ago
LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah
Lintas Daerah

LDII Audiensi dengan Bupati Muara Enim Dukung Program Pembangunan Daerah

2 days ago
LDII Kalbar: Konsolidasi Ormas Keagamaan Bisa Satukan dan Perkuat Umat
Lintas Daerah

LDII Kalbar: Konsolidasi Ormas Keagamaan Bisa Satukan dan Perkuat Umat

2 days ago
Peringati Hari Santri Nasional 2025, Ponpes Al Ubaidah Gelar Upacara
Nasional

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Ponpes Al Ubaidah Gelar Upacara

2 days ago
Nuansa Persada

Majalah Resmi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Hubungi kami untuk layanan iklan online: marketing@nuansaonline.com

Follow Us

Recent News

Pikiran Sederhana

Pikiran Sederhana

November 3, 2025
Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

Tingkatkan Kesadaran Gizi Santri, Ponpes Gadingmangu dan Puskesmas Perak Gelar Seminar

November 2, 2025

ARSIP

  • Iklan
  • Privacy & Policy

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Energi
  • Fa Aina Tadzhabun
  • Iptek
  • Apa Siapa
  • Digital
  • Hukum
  • Jejak Islam
  • Kesehatan
  • Kisah Teladan
  • Laporan
  • Lentera Hati
  • Liputan Khusus
  • Lintas Daerah
  • Resonansi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Remaja
  • Siraman Rohani
  • Khutbah (PDF)
    • Khutbah Jumat Bahasa Arab
    • Idul Fitri Bahasa Arab
    • Idul Fitri (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (ust. Imam Rusdi)
    • Idul Adha (ust. Aceng Karimullah)
    • Idul Fitri (Kediri 2017)

© 2021 - Designed by LataniyaWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In