Fakfak (24/7). Ketua LDII Kabupaten Fakfak, Abu Thalib Rumagesan, menghadiri Sosialisasi Tata Kelola Pendaftaran, Pengawasan, dan Evaluasi Ormas di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Fakfak, pada Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi tersebut membahas sejumlah materi, di antaranya landasan hukum dan pengertian dasar pendaftaran ormas, sistem pengawasan ormas, evaluasi dan pelaporan berkala, sanksi administratif, serta prosedur laporan ke Kesbangpol.
“Kegiatan ini penting agar organisasi kemasyarakatan tertib dalam melaksanakan kegiatan dan tidak menyimpang dari AD/ART yang telah ditetapkan di masing-masing organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, LDII Fakfak selama ini telah menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada pemerintah daerah. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas organisasi kepada Kesbangpol.
“Kegiatan rutin LDII juga telah kami laporkan secara triwulan, sekaligus menyampaikan majalah Nuansa Persada sebagai bagian dari laporan organisasi kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
LDII hadir bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. Kegiatan tersebut digelar Badan Kesbangpol Kabupaten Fakfak untuk memperkuat pemahaman ormas terkait tata kelola organisasi.
Melalui kegiatan tersebut, LDII Fakfak berharap tata kelola organisasi kemasyarakatan semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.














