Kediri (12/10). Pengurus Ponpes Wali Barokah dan DPD LDII Kota Kediri audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (2/9).
Kegiatan tersebut membahas kerja sama dalam bidang edukasi hukum, termasuk program Jaksa Masuk Pesantren, serta regulasi hukum terkait demonstrasi anarkis.
“Pemahaman hukum tidak kalah penting dibandingkan dengan pendidikan agama, terutama bagi generasi muda di pesantren dan sekolah. Apalagi tantangan moral saat ini semakin berat,” ujar Ketua Ponpes Wali Barokah Kediri, KH Sunarto.
Ia menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan agama dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembinaan akhlak dan kesadaran sosial.
“Karena itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum kami nilai sangat penting agar para santri memahami hukum positif di samping ilmu agama. Melalui audiensi ini, kami bermaksud mengundang Kejaksaan Kota Kediri dalam program Jaksa Masuk Pesantren, sebagai agenda rutin tahunan kami di Ponpes Wali Barokah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan program Jaksa Masuk Pesantren telah berjalan di sejumlah daerah dan menjadi salah satu program edukasi hukum yang ditujukan bagi para santri.
“Kami berharap sinergi dengan Ponpes Wali Barokah dapat semakin memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Santri harus menjadi pelopor dalam menjaga ketertiban dan ketaatan pada aturan,” ujarnya.
Menurutnya, santri diharapkan tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga memiliki pengetahuan hukum yang memadai dan melalui program ini, jaksa hadir langsung di lingkungan pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah dipahami oleh para santri.
“Kami ingin pesantren menjadi pusat pendidikan yang juga melek hukum. Santri harus bisa menjadi contoh dalam menciptakan masyarakat yang sadar aturan,” tegasnya.
“Selain itu, isu sosial lain yang perli menjadi perhatian para santri adalah aksi massa yang berpotensi anarkis. Memang benar menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun tindakan merusak dan mengganggu ketertiban masuk dalam kategori melanggar hukum.
Andi memberikan penegasan terharap tindakan anarki yang berujung pidana. “Jika demo berubah menjadi anarkis sampai merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban, maka bisa diproses secara hukum pidana,” tegasnya.
Senada dengan Kepala Kejari Kota Kediri, Agung Riyanto, Ketua LDII Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebebasan berpendapat, namun menolak segala bentuk aksi anarkis. Ia sepakat bahwa penyampaikan pendapat harus dilakukan sesuai aturan.
“Kami di LDII sepakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang. Tapi jika dilakukan dengan cara anarkis, merusak fasilitas umum, apalagi mengganggu ketertiban masyarakat, itu sudah keluar dari koridor hukum dan tentu ada sanksinya,” ujarnya.
Ia mendorong agar aspirasi masyarakat disampaikan dengan cara damai, santun, dan sesuai aturan. Ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda untuk dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain.